Jakarta, Nawacita – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Politisi tersebut dipanggil terkait Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
“Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya setelah saya sampaikan ini. Bahwa itu bukan hoaks. Jadi memang betul ada panggilan dari KPK,” kata Ali Fikri, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/03/2022).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, akan ada mekanisme hukum yang dilakukan jika seseorang yang dipanggil secara patut, tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang,” jelasnya.
“Dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tapi sengaja tidak hadir,” tambahnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Andi Arief pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu. Dan surat tersebut telah diterima sehari setelahnya di rumah Andi Arief di daerah Cipulir.
“Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki, ada di Cipulir,” ungkap Ali.
Ali berharap atas pemanggilan tersebut dapat memperjelas perkara yang tengah didalami KPK saat ini.
“Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik,” ujar Ali.
“Sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya,” tutupnya.
Penulis: Alma Fikhasari


