Thursday, December 25, 2025
HomeNasionalHanya Perlu Tes PCR, PPLN Bebas Karantina di Seluruh Bandara Indonesia

Hanya Perlu Tes PCR, PPLN Bebas Karantina di Seluruh Bandara Indonesia

Jakarta, Nawacita | Pemerintah Indonesia mulai melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat atas dasar terkendalinya penyebaran Covid-19 di seluruh Tanah Air. Selain memberikan lampu hijau buat aktivitas mudik lebaran, pemerintah juga menghapus kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang masuk lewat bandar udara.

Kebijakan baru itu diumumkan Joko Widodo Presiden, Rabu (23/3/2022) petang di Istana Merdeka, Jakarta.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakukan uji coba bebas karantina buat PPLN yang sudah menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19.

Tahap awal, percobaan berlangsung di tiga pintu masuk, Bali, Batam dan Bintan. Kebijakan tersebut diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan adanya ketentuan baru, kementerian/lembaga terkait seperti Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan baru menyesuaikan dinamika di lapangan.

ss.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru