Surabaya, Nawacita – Kepala Kejaksaan Jawa Timur Mia Amiati, SH melakukan kunjungan silaturahmi di sejumlah instansi pemerintahan. Kedatangan mantan direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) diterima langsung Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH (PDI-P) didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (Partai Golkar), Ahmad Iskandar (Partai Demokrat) dan Anik Maslachah (PKB).
Dalam pertemuan lembaga legislatif dan yudikatif tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati membeberkan sejumlah program kejaksaan yang akan dijalankan selama memimpin Kejati Jatim. Khususnya menyambut tahun politik yang sebentar lagi tiba. Dimana tugas-tugas tersebut merupakan amanah dari kejaksaan agung yang berlaku di seluruh Indonesia. “Amanah Jaksa Agung, kejaksaan dilarang membuat kebijakan yang membuat kegaduhan artinya tidak ada kriminalisasi ataupun politisi laporan masyarakat,” ungkap Kajati Mia Amiati usai bertemu pimpinan DPRD Jatim, Kamis (24/3/2022).
Kajati Mia Amiati mengatakan pihaknya sengaja menemui pihak DPRD Jatim untuk mensosialisasikan restorasi justice yang merupakan program Jaksa Agung. Dimana ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa diberlakukan restorasi justice tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, ada sejumlah pembicaraan dengan Ibu Kajati Jatim yang baru bertugas ini. “Kedatangan Kajati Jatim ini menunjukkan sinergitas forkopimda tetap terjalin di Jatim,” jelasnya.
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan terkait Restorasi Justice (RJ) yang digagas Jaksa Agung, pihaknya mendukung penuh program tersebut. “Tujuan RJ ini untuk memangkas sebuah birokrasi penegakan hukum yang bisa memberi manfaat kepada pihak yang berperkara atau mengalami korban sebuah tindak pidana,” jelas politisi berlatar belakang lawyer ini.
Dengan adanya Restorasi Justice ini, kata Sahat, DPRD Jatim akan membantu untuk sosialisasi program tersebut kepada masyarakat. ”Tentunya dengan restorasi justice tersebut akan ada pihak-pihak yang akan mendapatkan keadilan jika unsur-unsur restorasi justice terpenuhi,” sambungnya.
Sahat mengungkapkan restorasi justice ini sangat baik diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan harapan tidak ada penumpukan perkara dan mengurangi penumpukan jumlah tahanan di lapas.
Selain restorasi justice, kata Sahat, disepakati juga dengan Kajati Jatim untuk pengawasan dan pendokumenan asset pemprov. “Aset Pemprov tersebar di Jatim ini diharapkan dengan melibatkan pihak Kejati asset-aset milik Pemprov berpindah tangan ke pihak tak bertanggungjawab,” jelasnya.
DPRD Jatim, kata Sahat, akan meningkatkan sinergitas dengan Kejati Jatim dalam mendapatkan pendapat hukum dalam menjalankan program-program legislatif. “Tentunya perlu ada pendapat hukum dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara agar dalam melaksanakan program nasional maupun program lainnya tidak bertentangan hukum,” pungkasnya.
and


