LONDON | NAWACITA – Pemilik perusahaan digital bakal menerima sanksi jika mereka tidak mematuhi aturan yang diterapkan di negara Inggris. Pasalnya, parlemen Inggris sejang menyusun Rancangan Undang-Undang keamanan online.
RUU ini sedang diusulkan bertujuan untuk memastikan setiap orang aman saat online. Mengutip dari Asosiated Press, pemerintah Inggris pada Kamis (17/3/2022) lalu, saat meluncurkan rancangan undang-undang di Parlemen.
RUU keamanan online ini yang ambisius namun kontroversial ini akan memberi regulator kekuatan luas untuk menindak perusahaan media digital dan sosial seperti Google, Facebook, Twitter, dan TikTok.
Pihak berwenang di Inggris Raya menyatakan sedang melakukan gerakan global untuk mengendalikan kekuatan platform teknologi dan membuat mereka lebih bertanggung jawab atas materi berbahaya seperti pelecehan seksual anak, konten rasis, intimidasi, penipuan, dan materi berbahaya lainnya yang berkembang biak di platform mereka. Upaya serupa sedang dilakukan di Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Sementara internet telah mengubah kehidupan orang-orang. “Sampai saat ini perusahaan teknologi belum dimintai pertanggungjawaban ketika bahaya, penyalahgunaan, dan perilaku kriminal telah membuat kerusuhan di platform mereka,” kata Sekretaris Digital Inggris Nadine Dorries.
“Jika kita gagal bertindak, kita berisiko mengorbankan kesejahteraan dan kepolosan generasi anak-anak yang tak terhitung jumlahnya untuk kekuatan algoritma yang tidak terkendali,” terangnya.
Namun RUU tersebut menghadapi perdebatan di Parlemen. Di mana RUU itu dapat diubah sebelum anggota parlemen memilih untuk menyetujuinya sebagai undang-undang.
Perketat sejak draft RUU dibuat
Pemerintah telah memperketat undang-undang tersebut sejak pertama kali ditulis setelah komite anggota parlemen merekomendasikan perbaikan. Perubahan termasuk memberi pengguna lebih banyak kekuatan untuk memblokir troll anonim, mengharuskan situs porno untuk memverifikasi pengguna berusia 18 tahun atau lebih, dan membuat cyberflashing — atau mengirim gambar yang tanpa persetujuan pemilik — sebagai pelanggaran pidana.
Perusahaan teknologi akan bertanggung jawab secara pidana dua bulan setelah undang-undang tersebut berlaku. Bukan dua tahun setelahnya seperti yang diusulkan dalam draft asli. Perusahaan dapat didenda hingga 10% dari pendapatan global tahunan mereka karena pelanggaran yang dilakukan.
Ada juga pelanggaran pidana yang lebih luas yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun dalam draf yang diperbarui.
Awalnya, pemilik aplikasi teknologi menghadapi hukuman penjara karena gagal memberikan informasi akurat yang dibutuhkan regulator dengan cepat untuk menilai apakah perusahaan mereka mematuhi aturan. Assosiated Press


