Jakarta, Nawacita | Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti Permenaker 19/15. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
“Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015, (serta) ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan JHT. Intinya revisi ini menyempurnakan” kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5).
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.
Ida menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 ini mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, prosesnya memakan waktu lantaran harus menyerap aspirasi kelompok buruh dan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.
Kendati demikian, Ida memastikan bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
“Sebelum revisi ini selesai, maka pencairan JHT tetap mengacu pada peraturan lama, Permenaker 19/2015,” kata Ida.
Ida menambahkan, keputusan untuk merevisi Peremenaker 2/2022 menjadi seperti Permenaker 19/15 diambil setelah pihaknya menyerap aspirasi sejumlah kelompok buruh selama beberapa pekan sejak akhir Februari. Termasuk hari ini dengan bertemu Presiden KSPI dan KSPSI Andi Gani.
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Permenaker terbaru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Sedangkan, Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Kehadiran Permenaker 2/2022 ini diprotes ramai-ramai oleh kelompok buruh pada Februari lalu.
rpblk.


