Wednesday, December 24, 2025
HomeSENAYANGerindra: Suara Adzan Dianggap Gangguan, Itu Berlebihan

Gerindra: Suara Adzan Dianggap Gangguan, Itu Berlebihan

Jakarta, Nawacita – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan yang dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat berlebihan. Yaqut menyebut suara adzan yang dikumandangkan jangan sampai menggangu umat beragama lainnya. Bahkan ia mengibaratkan suara gonggongan anjing.

“Karena, suara adzan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia, tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu,” kata Dasco, kepada wartawan, Kamis (24/02/2022).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, suara adzan merupakan pengingat dan memanggil umat muslim untuk sholat yang dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia.

- Advertisement -

“Untuk itu, ditengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik,” tegasnya.

“Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama,” sambung Wakil Ketua DPR RI itu.

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan tersebut sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” jelas Yaqut.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru