Surabaya, Nawacita – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur menilai kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) belum adil.
Sanksi hukum hanya berlaku pada pengemudi atau pemilik truk, sementara itu pemilik barang tidak terjerat hukum.
Disampaikan langsung Oleh Sundoro Ketua Aptrindo Jatim, aksi demontrasi yang ditergabung dalam Driver Logistik Community serta ratusan supir truk lainnya yang melakukan aksinya di depan kantor Dishub Jatim beberapa waktu lalu.
“Regulasi yang dibuat tidak adil. Karena sanksi hanya pada supir. Tetapi tidak menindak pemilik barang,” tegas Sundoro.
Sundoro menyampaikan, aksi ratusan supir truk di kantor Dishub Jatim, Selasa (22/2) kemarin tidak lepas karena lemahnya kontrol terhadap sarana angkutan di jalan raya. Selain itu, penerapan regulasi membuat aktivitas moda transportasi angkutan barang menjadi terganggu.
Ia menegaskan, terkadang pemilik barang melebihkan kebutuhan angkutan. Sedangkan supir atau pemilik truk tidak bisa menolak. Karena permintaan itu tidak mungkin ditolak. “Bagaimanapun supir yang menjadi korban regulasi,” tegas dia.
Sundoro mengingatkan dua tahun belakangan setelah pandemi, sarana angkutan logistik ikut terganggu.
Bukan hanya karena sepi angkutan yang membuat supir truk ini kelimpungan. Namun meningkatnya kebutuhan selama pandemi juga membuat para supir truk dan keluarganya ikut terdampak.
“Harusnya ada solusi bijak. Bagaimanapun supir juga pelaku UMKM Micro. Dampak kebijakan ODOL, mereka yang merasakan,” urai Sundoro.
Sundoro berharap para supir diberikan solusi. Sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman. Karena para supir tidak mau kehilangan pendapatan. Kebijakan itulah yang membuat jadi Kisruh.
Sudah jadi rahasia umum, banyak truk pengangkut barang kerap membawa muatan melebihi kapasitas. Hal ini sangat berkaitan dengan tarif yang murah saat pengiriman barang.
Sebab pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang. Karena biaya produksi dan lainnya meningkat. Sedang pemilik armada juga tidak mau berkurang keuntungannya.
Rgo


