Batu, Nawacita | Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti adanya temuan aset lahan sekolah SMA/SMK yang masih bermasalah. Salah satunya terjadi di SMK Negeri 2 Kota Batu karena mssih tercatat sebagai Aset Desa Pandan Rejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan, masih banyak permasalahan aset sekolah yang belum terurai, salah satunya di SMKN 2 Kota Batu. Sekolah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat atas lahan yang ditempatinya.
“SMKN 2 Batu ini tanahnya sudah di perdes-kan, isinya perdes itu bukan semuanya, sebagian, sekitar 9 ribuan meter persegi sudah diserahkan ke Pemkot. Tapi kan SMA/SMK ini kewenangannya provinsi,” ujar Hikmah disela kunjungan kerja di SMKN 2 Batu, Jumat 11 Februari 2022. Hadir dalam dialog tersebut, Anggota Komisi E, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, Kepala Sekolah dan Kepala Desa setempat.
Untuk diketahui, Lahan SMKN 2 Kota Batu ini berada di atas lahan Kas desa. Karenanya, hingga saat ini sekolah tersebut belum tersertifikatkan atas nama sekolah tersebut.
Padahal, kata Hikmah, kejelasan penguasaan aset termasuk lahan yang telah dibangun Sekllah ini penting. Terutama ketika sekolah akan mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) baik dari APBN maupun bantuan dari APBD.
“Problem tentang kepemilikan lahan berimplikasi tentang banyak hal bagi sekolah,” kata dia.
Hikmah juga khawatir bila permasalahan lahan terus berlarut memengaruhi kegiatan belajar mengajar siswa.
“Kemudian komitmen yang terbangun antara pemdes dengan sekolah ini kan bisa berubah juga, degan musdes, dengan pergantian kepala desa, kalau desa dikemudian hari memiliki kepentingan berbeda untuk mengembangkan tanah dan itu secara hukum sah,” bebernya.
Legislatif pun meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk membentuk tim percepatan aset lahan sekolah SMA/SMK yang masih bermasalah. Karena masih banyak sekolah-sekolahan yang sebenarnya lahannya milik desa maupun perseorangan. “Sebetulnya sudah setahun lalu Komisi E berkunjung ke sejumlah cabang dinas pendidikan dan mendapati hal seperti ini. Kami sudah minta Diknas untuk melakukan asesment total,” ungkapnya.
Asesment tersebut, kata dia, untuk memudahkan pendekatan penyelesaikan masalah aset tersebut. Mengingat setiap kasus memiliki karakteristik berbeda.
“Hasil asesmen itu akan kami gelar rakor komisi E dengan diknas dan BPN dengan biro hukum dan mungkin dinas terkait, dan pemerintah kabupaten/kota terkait. Sehingga respons kita jelas didasarkan dengan peraturan perundangan-undangan,” katanya.
Khsusus di SMKN 2 Kota Batu, Hikmah menyampaikan, perlu juga pendekatan ke warga untuk menjelaskan duduk permasalahan masalah ini. Karena stigma di masyarakat sudah berbeda. “Ini permasalahannya pemerintah dengan pemerintah,” tegasnya.
Senada, Sri Untari Bisowarno anggota Komisi E, juga siap ikut rembug dengan pemerintah desa agar masalah ini cepat selesai. Karena keikhlasan warga terhadap berjalannya pendidikan di Kota Batu adalah bentuk nasionalisme kepada negara yang patut dihormati. “Saya siap ikut rembug dengan warga desa termasuk membantu memfasilitasinya ke Walikota Batu supaya segera ada titik temu yang tidak melanggar aturan,” pungkas Sri Untari. (*)