Jakarta, Nawacita – Masa pensiun TNI digugat oleh lima orang dari latar belakang berbeda ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI, ia menilai batasan pensiun yang dimuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Terkait gugatan tersebut, Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono mengatakan perpanjangan masa pensiun TNI menjadi 60 tahun sah-sah saja jika tidak terjadi penumpukan pada struktur organisasi di badan TNI.
“Saya melihat bahwa usia 60 tahun masih produktif dan juga kebutuhan itu masih banyak. Tapi kalau memang ini benar diperpanjang sampai 60 tahun itu juga harus dipastikan organisme di dalamnya siap,” kata Dave, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/02/2022).
“Jangan sampai ada penumpukan karena perpanjangan usia, dulu dari 55 tahun ke 58 tahun itu sempat beberapa tahun ada penumpukan khususnya di level menengah dari mayor sampe bintang 1,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua Kosgoro 1957 itu, menepis isu bahwa gugutan yang diajukan ke MK untuk kepentingan individual. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kepentingan keseluruhan personil TNI.
“Saya rasa mengubah UU yang mempengaruhi ratusan ribu personil TNI hanya untuk satu orang kayanya itu terlalu naif. Pemikiran itu kalau saya melihat untuk kepentingan teknis secara keseluruhan bukan untuk individual,” tegas Dave.
Untuk diketahui, Gugatan masa pensiun TNI dilayangkan lima orang, salah satunya seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Penulis: Alma Fikhasari


