Jakarta, Nawacita – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait petisi penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Menurutnya DPR tidak mempermasalahkan petisi tersebut, sebab kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
“Apapun itu untuk mengutarakan pendapat dijamin oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, baik langsung atau website itu dijamin kebebasannya dan itu bisa menjadi tolak ukur juga berapa banyak sih yang kemudian meminta supaya perpindahan IKN ini ditangguhkan misalkan gitu,” kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/02/2022).
Lebih lanjut, Dasco meminta kepada pemerintah untuk memberikan ruang berpendapat bagi masyarakat. Sehingga, pemindahan IKN ini dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga waktunya ketika nanti akan pindah (IKN) sudah ditata sedemikian rupa sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik,” ucapnya.
Sebelumnya, sosok mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Maqoddas kembali menjadi pusat perhatian. Bersama dengan 44 tokoh lainnya, ia menjadi penggerak inisiator petisi tolak IKN Nusantara.
Petisi penolakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur makin banyak ditandatangani.
Petisi yang digalang Narasi Institute melalui situs charge.org ditujukan pada Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.
Penulis: Alma Fikhasari


