Jakarta, Nawacita – Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke level 3. Tak hanya Jabodetabek, level PPKM DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebab kurangnya tracing dan tingginya angka rawat inap pasien Covid-19.
“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing,” kata Luhut, dalam konferensi pers, yang disiarkan secara virtual, Senin (07/02/2022).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kenaikan PPKM Jabodetabek ini dikarenakan rendahnya tracing Covid-19. Terkait kebijakan tersebut, Luhut menyebut ketentuan lengkapnya akan diatur dalam Inmendagri.
“Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” ucapnya.
Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid.
“44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin,” imbuh Luhut.
Penulis: Alma Fikhasari


