Jakarta, Nawacita – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut pihaknnya akan mendalami poin-poin UU IKN, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak.
Ia mengatakan DPR harus membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.
“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa. Nanti baru setelah itu akan kami pelajari,” kata Indra, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut, Indra menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan UU IKN.
“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.
Penulis: Alma Fikhasari


