Home MENTERI Kementan Beberkan Kendala Kelangkaan Pupuk Subsidi

Kementan Beberkan Kendala Kelangkaan Pupuk Subsidi

0
Kementan Beberkan Kendala Kelangkaan Pupuk Subsidi

Jakarta, Nawacita – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono membeberkan kendala yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian bagi para petani.

Ia mengatakan salah satu kendalanya yakni kapasitas petugas pendamping petani terbatas baik jumlah maupun kualitasnya.

“Nah, kita juga menyadari bahwa ada beberapa yang rawan terjadi penyimpangan di lapangan. Ini beberapa hal kendala yang kita hadapi,” kata Kasdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kendala lain yang dialami, yaitu sarana pendukung sistem pendataan dan pengawalan penyaluran pupuk kurang memadai.

“Kalaupun melibatkan berbagai instansi antar sektor, tentu ini memerlukan koordinasi yang Intens dalam kerangka untuk menjamin daripada ketersediaan maupun distribusi yang ada,” jelasnya.

Guna menghadapi kendala tersebut dan mempertimbangkan rekomendasi Tim Panja pupuk komisi IV DPR RI, serta rekomendasi Ombudsman RI. Maka Kementerian Pertanian melakukan berbagai tata kelola pupuk serta Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Kami lakukan pertama, petani penerima subsidi adalah petani yang mengusahakan lahan kurang dari 2 hektar,” papar Kasdi.

Kedua, adalah pemilihan komoditas prioritas berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan dan yang berdampak inflasi, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kelapa sawit rakyat, hingga tebu rakyat.

Ketiga, jenis yang difasilitasi yaitu Urea dan NPK. Keempat, melakukan usulan penambahan anggaran, karena memang sejak awal Kementan menyadari anggaran yang kurang dari kebutuhan yang ada.

Kelima, menyempurnakan mekanisme pendataan penerimaan pupuk bersubsidi sebagaimana yang diarahkan oleh komisi IV DPR RI.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki daripada RDKK yang setiap tahun senantiasa menjadi pekerjaan rutin untuk dirubah, yakni setiap 4 atau 5 tahun dengan evaluasi setiap tahun.

Keenam, melakukan perbaikan tata kelola penyaluran dengan memberikan peran daripada Kementerian Pertanian dalam juga ikut terlibat di dalam penataan penetapan daripada distributor maupun pengecer.

“Sehingga kita akan dan pertanian juga memiliki peluang dari kita ikut mengontrol daripada distribusi pupuk di lapangan,” imbuhnya.

Penulis: Alma Fikhasari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here