Home BUMN BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Sosialisasi Program ke Pekerja Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Sosialisasi Program ke Pekerja Mandiri

0
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Sosialisasi Program ke Pekerja Mandiri
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto (tengah) bersama para pelaku UMKM dan Koordinator PKL Pasar Ikan Krian yang telah diedukasi tentang manfaat program BPJAMSOSTEK.

SIDOARJO, Nawacita – Program jaminan sosial ketenagakerjaan disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo Krian pada para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) di “Kopi Bossku” Krian, Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri 12 pelaku UMKM dan Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Ikan Krian, Sidoarjo.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, mengatakan, berbagai data menyebutkan bahwa jumlah pekerja BPU yang lebih dikenal dengan sebutan pekerja informal jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal atau penerima upah (PU). Selain pelaku UMKM tunggal dan PKL, pekerja BPU lainnya contohnya pengemudi ojek online, dokter yang buka praktek, tukang becak, dan pekerja mandiri lainnya.

“Para pekerja BPU seperti ibu-ibu dan bapak ini juga berhak mendapatkan perlindungan seperti pekerja PU. Karena, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah mengusahakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, bukan hanya bagi pekerja PU,” kata Hadi, panggilan akrab Nurhadi Wijayanto, Senin (31/1/2022).

Dikatakan, banyak pekerja BPU yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU sangat terjangkau, hanya Rp16.800,- per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Iurannya murah, tapi manfaatnya cukup besar, dan sama dengan peserta dari PU,” tandas mantan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Malang ini.

Dari lima program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU bisa mengikuti maksimal tiga program. Selain program JKK dan JKM, juga program Jaminan Hari Tua (JHT), yang sifatnya tabungan dan cuma menambah iuran Rp20.000,- per bulan.

Hadi lalu menjelaskan manfaat program JKK dan JKM, yakni jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, tambah dia, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Dalam kegiatan ini diterangkan pula tentang 3 jalur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Pertama, melalui Service Point Office (SPO) mitra BPJS Ketenagakerjaan. Caranya, datang di bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, mengisi formulir pendaftaran, melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran, dan menerima kartu kepesertaan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

Kedua, melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Caranya, lakukan registrasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih tombol pendaftaran peserta, pilih menu Bukan Penerima Upah (BPU), masukkan alamat email dan kode captcha, klik daftar cek email, dan klik aktivasi pendaftaran, isi data individu (Pekerja BPU), lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

Dan ketiga, melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Dikatakan, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan akan membantu memeriksa kelengkapan berkas, dan melakukan administrasi kepesertaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pekerja bayar iuran dan terima kode bayar iuran, tanda bukti kepesertaan akan diberikan oleh Agen Perisai.

Ditambahkan, untuk pembayaran iuran dapat dilakukan di bank Mandiri/ BNI/ BRI/ BCA/ Tokopedia/ Indomaret/ Alfamart/ CD Feby/ LinkAja. “Dengan kemudahan pendaftaran itu kami berharap seluruh pekerja BPU di Krian segera mendaftarkan diri agar mendapat jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tuanya,” tutup Hadi. gan

Dn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here