Thursday, December 25, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisNokia Gugat Oppo Rp689 M Terkait Pelanggaran Hak Paten

Nokia Gugat Oppo Rp689 M Terkait Pelanggaran Hak Paten

Jakarta, Nawacita | Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo PT Bright Mobile Telecommunication sebesar Rp689 miliar atas tuduhan pelanggaran hak paten. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (26/1), Nokia Technologies OY menunjuk Anastasia Dwiputri untuk menjadi kuasa hukum atas perkara ini. Dalam petitumnya, penggugat meminta lima hal kepada hakim PN Jakpus.

Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.

- Advertisement -

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul estimasi perlambatan pola nada dengan membuat, menjual, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia.

Keempat, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp689 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Penggugat meminta PN Jakpus untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya.

PR Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto mengatakan gugatan ini dilayangkan ke pabrik yang memproduksi ponsel Oppo di Indonesia. Dengan kata lain, gugatan itu tak secara langsung mengarah pada OPPO atau Quangdong OPPO Mobile Telecommunication Corporation.

“Ini yang digugat bukan OPPO, (melainkan) perusahaan lokal, perusahaan Indonesia yang berbasis di Indonesia, yang sudah investasi di Indonesia. Kalau menggugat OPPO harusnya Quangdong OPPO Mobile Telecommunication Corporation,” ungkap Aryo kepada CNNIndonesia.com.

Sementara, ia mengatakan Nokia kerap menggugat pihak OPPO di berbagai negara hingga ke masing-masing pabrik, termasuk di Indonesia. Menurut Aryo, kasus ini seharusnya diproses di pusat.

“Harusnya hanya diproses di pusat yang terus dijalankan di pengadilan, bukan akhirnya ke banyak negara. Coba lihat tidak hanya Indonesia, ada beberapa negara lain,” jelas Aryo.

Sementara, redaksi juga masih berupaya menghubungi Nokia Technologies untuk mengonfirmasi gugatan tersebut. Sebagai informasi, sebelum melayangkan gugatan pada awal tahun ini, Nokia pada pertengahan 2021 lau juga melayangkan empat gugatan berbeda terhadap Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan juga diajukan terkait pelanggaran hak paten.

Dalam setiap gugatan mereka mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp597,3 miliar. Artinya, kalau ditotal tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.

Menurut Nokia, pelanggaran dilakukan karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.

cnn.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru