Thursday, December 18, 2025
HomeNasionalKemenkes Larang Penggunaan Sinovac untuk Dosis Satu, Kecuali Anak

Kemenkes Larang Penggunaan Sinovac untuk Dosis Satu, Kecuali Anak

Jakarta, Nawacita – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi menggunakan vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac sebagai merek vaksin yang dipakai untuk pemberian vaksinasi primer dosis satu.

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/266/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Januari lalu.

“Kami sampaikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas. Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac,” kata Maxi, Senin (17/1).

- Advertisement -

Maxi melanjutkan, upaya itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok vaksin Sinovac yang sementara ini menjadi satu-satunya pilihan vaksin Covid-19 untuk anak-anak berusia 6-11 tahun.

Sebelumya, vaksinasi anak dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Saat itu, ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut.

“Kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota,” ujar Maxi.

CNN.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru