Jakarta, Nawacita – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan tersebut dipastikan akan dilakukan pada pekan depan.
“DPR dengan pemerintah tentu sama-sama bersepakat akan membahas RUU TPKS menjadi UU. Insyallah RUU tersebut akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada hari Selasa 18 Januari 2022,” kata Puan, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (11/01/2022).
Lebih lanjut, Puan menyampaikan RUU TPKS sendiri sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di masa persidangan lalu. Sehingga, DPR berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.
“Kita akan bicarakan dalam Badan Musyawarah (Bamus), karena DPR ini terdiri dari berbagai fraksi ada sembilan dan akan kami sampaikan di fraksi hasil Bamus itu kemudian akan kita laksanakan di paripurna yang akan datang,” ucapnya.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, pihaknya memberi apresiasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Puan mengajak Pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke-depan.
“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” imbuh Puan.
Penulis: Alma Fikhasari


