Jakarta, Nawacita – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi aturan karantina kesehatan, agar penyebaran varian baru omicron di Indonesia tidak semakin meluas.
Ia menegaskan, tidak ada lagi dispensasi bagi untuk bepergian keluar negeri jika tidak ada keperluan mendesak.
“Kalau sampai ke luar negeri patuh protokol kesehatan, harus masuk 7 hari karantina, jangan minta dispensasi kiri-kanan. Saya, Pak Budi (Menkes), Pak Airlangga (Menko Perekonomian), semua melaksanakan itu,” kata Luhut dalam konferensi pers “Evaluasi PPKM” yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/01/2022).
“Jadi sekali lagi kami mohon teman-teman sekalian untuk menahan diri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali sangat-sangat penting,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan kasus Omicron di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir terjadi karena Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang kembali ke nusantara.
“Kasus konfirmasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mendominasi proporsi kasus harian Indonesia sehingga menyebabkan kenaikan kasus aktif dan perawatan pasien di Jawa Bali, lagi lagi karena PPLN,” kata Budi.
Ia mencontohkan tambahan kasus aktif Covid-19 di Jakarta pada 9 Januari lalu adalah 393 kasus.
“Hampir 300 kasus disebabkan pelaku perjalanan LN. Jadi sekali lagi kami mohon teman-teman sekalian tahan diri ke luar negeri kecuali sangat-sangat penting,” tegasnya.
Penulis: Alma Fikhasari


