Thursday, December 25, 2025
HomeHukumTNI-POLRIMakin Canggih, Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Akan Dipasangi Chip

Makin Canggih, Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Akan Dipasangi Chip

Jakarta | Nawacita – Korlantas Polri terus berinovasi, salah satunya dengan merancang pemasangan chip pada plat nomor kendaraan. Saat ini, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan pemasangan chip pada nomor kendaraan bermotor.

Dasar dari aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 mengenai Regident (Registrasi dan Identifikasi) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021.

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa chip yang akan ditanam di plat nomor tersebut berisikan data-data pemilik kendaraan. “Jadi di dalam plat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Brigjen Pol Yusri Yunis dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya Selasa (4/1/2022) lalu.

- Advertisement -

Pemasangan chip ini dimaksudkan untuk mempermudah penindakan kesalahan atau ketidak sesuaian pengendara, serta mendorong penggunaan Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE). “Karena nanti semua akan berbasis elektronik,” tambah Brigjen Pol Yusri Yunis.

Saat ini, kapan penerapan penanaman chip di plat nomor kendaraan belum diinformasikan lebih lanjut karena masih dalam proses persiapan. “Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain Tapi kedepannya akan mengarah basis teknologi,” pungkas Brigjen Pol Yusri. mg2/nova

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru