Jakarta, Nawacita – Kader Partai Golkar kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu, (05/01) siang.Â
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar John Kenedy Azis menyampaikan bahwa Partai Golkar tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melanggar hukumÂ
“Kita mendukung azas praduga tak bersalah, sebelum diputuskan bersalah oleh pengadilan. Namun, DPP Partai Golkar tidak akan mentolerir jika ada kader yang terbukti melanggar hukum,” kata Jhon Kenedy, kepada nawacita.co, Rabu (05/01/2022) malam.Â
Lebih lanjut, ia menyebutkan, saat ini Partai Golkar masih menunggu informasi resmi dari KPK mengenai OTT yang menjerat Rahmat Effendi. Pihanya terus melakukan monitoring dan mempersiapkan bantuan pendampingan hukum jika diminta oleh bersangkutan.Â
“Sampai saat ini Partai Golkar masih menunggu informasi resmi dari KPK. Khusus untuk Wali Kota Bekasi, DPP Partai Golkar akan terus memonitor perkembangannya dan proses hukum yang berjalan. Juga siap memberikan pendampingan hukum, jika diminta,” tegasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan bahwa tim satgas KPK mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam OTT pada Rabu (05/01).Â
“Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Rabu (05/01/2022).Â
Jal senada juga disampaikan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan OTT terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan mengamankan beberapa pihak dalam operasi tersebut.Â
“Benar (OTT), informasi yang kami peroleh, Rabu 5/1/2022 sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat,” kata Ali.
“Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” tambahnya.Â
Kemudian, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Ali menyebut, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan.Â
“KPK memiliki waktu 1×24 jam untik menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Penulis: Alma Fikhasari


