Thursday, December 25, 2025
HomeNasionalDua Syarat Pencalonan Ketua Umum PBNU, Ini Penjelasan Panitia Muktamar

Dua Syarat Pencalonan Ketua Umum PBNU, Ini Penjelasan Panitia Muktamar

Bandar Lampung, Nawacita – Panitia menetapkan dua syarat bagi kandidat yang akan maju sebagai calon Ketua Umum PBNU 2021-2026. Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar ke 34 NU, KH Syahrizal Syarif menjelaskan siapapun bisa mendaftar sebagai kandidat calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-34 yang digelar di Lampung. 

Persyaratan tersebut telah dijelaskan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Pertama adalah, dalam AD/ART disebut calon ketum setidaknya memiliki dukungan 99 pemilik suara. 

“Dalam AD/ART kita, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon ketua umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara,” kata Syahrizal Syarif, saat konferensi pers, di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021). 

- Advertisement -

Lebih lanjut, syarat yang kedua, calon ketum setelah memperoleh dukungan harus mendapat persetujuan dari Rais Aam yang akan dipilih sebelum pendaftaran dibuka. 

“Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan,” jelasnya. 

Hingga saat ini, muncul dua nama calon ketua umum PBNU yang mengemuka, yakni petahana KH Said Aqil Siroj dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru