Jakarta, Nawacita – Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) digelar besok, Rabu 22 Desember 2021 hingga Kamis 23 Desember 2021 di Lampung. Muktamar ini merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di internal organisasi NU.
Pada agenda Muktamar NU nantinya, tidak hanya membahas soal pergantian pengurus PBNU, tapi suksesi jabatan ketua umum PBNU dan perangkatnya.
Hingga saat ini, Beberapa tokoh digadang untuk maju sebagai kandidat kuat calon Ketum PBNU yakni Ketum PBNU petahana Said Aqil Siraj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, pada masa bakti 2021-2026.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil Muktamar ke-33 di Jombang, menjelaskan syarat menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) termasuk ketua umum PBNU.
Pada pasal 39 menyebutkan, Untuk menjadi PBNU harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, atau pengurus harian di tingkat wilayah, atau pengurus harian badan Otonom tingkat pusat. serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
Sementara itu, untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum pada muktamar ke-34 nanti, Ketua Umum PBNU bisa dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
Namun, kandidat Ketum nantinya harus menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Nantinya, Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
Salah satu hasil rekomendasi dari Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU yang digelar di Jakarta, pada September 2021 lalu menyepakati Calon Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui metode one man one vote atau pemilihan suara.
AD/ART NU juga mengatur bahwa peserta Muktamar NU nantinya terdiri dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Cabang Istimewa.
Muktamar akan sah apabila dihadiri dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/ Cabang Istimewa yang sah.
Penulis: Alma Fikhasari

