Wednesday, December 24, 2025
HomeSENAYANTutup Masa Sidang 2021, DPR RI Sahkan 6 Undang-Undang Baru

Tutup Masa Sidang 2021, DPR RI Sahkan 6 Undang-Undang Baru

Jakarta, Nawacita – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR RI tahun 2021–2022. 

Sebelum menyampaikan Penutupan Masa Sidang DPR, rapat paripurna didahului dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12). 

- Advertisement -

Anggota dewan pun sepakat menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang. 

Pada tahun depan, DPR RI telah menetapkan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022, dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD. 

Puan menambahkan, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. 

“Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang,” ungkapnya. 

Adapun 6 Undang-undang yang telah disahkan itu adalah: 

1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) 

2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat 

3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram 

4. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara 

5. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan 

6. UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

Puan pun menyampaikan DPR RI telah melakukan 2 uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang ini. Fit and proper test tersebut telah dilakukan terhadap calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa serta 2 calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman. 

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru