Surabaya, Nawacita – Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim menggelar Seminar atau Forum Komunikasi (Forkom) Nasional dengan tema “Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Forum tersebut digelar sebagai upaya antisipasi dan mitigasi problem serta sengketa pelaksanaan Pemilu serentak.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansah menyebutkan, bahwa sejak awal tahun 2021 pihaknya sudah menyiapkan konsep terkait proses pelaksanaan pengawasan partisipatif. Artinya, pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ikut andil bagian pada penyelenggaran Pilkada serentak 2024.
“Tidak hanya di hari pemungutan suara, baik proses, tahap demi tahap penyelenggaraan Pilkada ini, masyarakat juga harus ambil bagian,” kata Hadi Dediyansah ditemui di sela kegiatan seminar yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Jatim, Selasa (14/12/2021).
Politikus partai Gerindra iitu mencontohkan, dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat juga harus sadar akan pentingnya nama-nama yang sudah memenuhi syarat agar segera didaftarkan KPU. Harapannya, agar saat hari H, mereka tidak mengalami kesulitan ketika Mau memberikan hak suaranya untuk penyelenggaraan Pilkada, Pilgub hingga PIlpres.
“Ini yang menjadi concern kami. Artinya, hari ini kita sedang mematangkan fungsi koordinasi dengan kawan-kawan kabupaten/kota se Jatim untuk memitigasi sejak awal potensi persoalan yang ada dengan beberapa indikator yang bisa kita jadikan acuan,” kata Cak Dedi sapaan akrabnya.
Pemetaan atau mitigasi potensi persoalan tersebut dilakukan agar pengawasan yang dilakukan nantinya kepada suatu daerah lebih komprehensif. Misalnya, di KabSumenep, ada sekitar 7 kecamatan yang susah diakses. Bahkan, pada proses pembentukan jajaran pengawas AdHoc di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan itu juga tidak mudah mencari orang.
“Ada orangnya siap tapi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Undang-undang tidak siap. Minimal ijazah SMA, sedangkan di sana, yang siap itu belum memiliki ijazah SMA. Hal-hal itu yang menjadi concern kita,” beber pria asli Surabaya ini.
Diakui Cak Dedi, di sepanjang tahun 2021, Komisi A DPRD Jatim memastikan bakal terus mematangkan koordinasi maupun pemetaan mitigasi persoalan di masing-masing kabupaten/kota di Jatim.
“Pemetaan kita tentu mengambil satu, sejarah penyelenggaran Pilkada pada masa sebelumnya. Misal di Kab Mojokerto pernah ada insiden kantor KPU dibakar, itu juga menjadi pertimbangan kita untuk menentukan daerah ini mendapat atensi atau tidak,” katanya.
Tak hanya itu, sejarah perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di suatu daerah, juga akan menjadi pertimbangan. Misal pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Lamongan dan Kota Surabaya pernah muncul sengketa di MK.
“Itu juga menjadi perhatian kita. Artinya daerah-daerah yang pernah mengajukan sengketa di MK, tentu hasil pengawasan kita harus komprehensif pada setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” harap Cak Dedi.
Di sisi lain, ketika MK membutuhkan keterangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bisa menjelaskan secara lengkap kejadian apa saja yang dialami maupun dimohonkan oleh pemohon pada saat pelaksanaan sidang sengketa pilkada di MK.
Sementara itu, ketika ditanya terkait besaran anggaran Bawaslu Jatim, anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan, Bawaslu Jatim mengajukan anggaran sekitar Rp 99 miliar. Tapi, besaran anggaran tersebut belum di-sharing dengan APBD di kabupaten/kota untuk pembiayaan AdHoc dan sebagainya.
“Kami sangat berharap untuk yang dapat dicover di Jatim ini terkait dengan pengembangan program pengawasan partisipatif. Memaksimalkan kecanggihan informasi teknologi sekarang ini guna memudahkan proses pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Cak Dedi.
Ia mencontohkan, masyarakat itu setidaknya sudah memiliki aplikasi bagaimana cara melaporkan pelanggaran pemilu ke jajaran Pengawas Pemilu bila sewaktu-waktu menemukan dugaan pelanggaran. Misal, ada kampanye di tempat ibadah, ada bagi-bagi sembako di kantor pemerintah dan lain sebagainya.
“Masyarakat tidak perlu harus ke kantor Bawaslu. Tinggal menggunakan aplikasi itu menyampaikan foto menyertakan identitas dirinya. Nah, Bawaslu bisa menindaklanjuti akan dugaan pelanggaran tersebut,” beber Hadi Dediyansyah.
Ia berasumsi, bahwa anggaran yang diajukan Bawaslu Jatim Rp 99 miliar tersebut, dimungkinkan besarannya bisa turun. Tentu apabila honor Panitia Panwascam, pengawas TPS dicover oleh kabupaten/kota.
“Tapi biasanya problem yang akan muncul kalau tidak dicover provinsi ada perbedaan jumlah honor yang akan diterima jajaran Ad Hoc kita,” ujar Cak Dedi.
Oleh sebab itu, Cak Dedi menilai, harus ada persiapan yang matang dan serius yang dilakukan jajaran pengawas pemilu dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan DPRD, tentunya akan siap mengawal dari sisi proses penganggarannya.
‘Yang paling utama sejatinya adalah fungsi koordinasi di setiap tahapan bagi Bawaslu kabupaten/kota dengan provinsi. Panwascam dengan kabupaten/kota atau pengawas desa/kelurahan dengan kab/kotanya itu harus dilakukan secara intensif untuk meminimalkan problem-problem yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” pungkasnya. (pun)

