Saturday, February 14, 2026

Pentingnya Etika dan Moral Seorang Pegawai Pajak

Nawacita – Etika dirumuskan oleh Chandler dan Plano (1982) sebagai sebuah ketentuan yang mengatur mengenai perilaku moral tiap individu dalam organisasi. Etika memiliki kaitan yang erat dengan administrasi, yakni menjadi nilai dasar dalam bertindak pada suatu organisasi. Etika dalam lingkup administrasi publik digunakan sebagai standar profesionalitas dan aturan berperilaku (Pasolong, 2007). Pada administrasi perpajakan, etika menjadi hal penting dalam pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan. Terdapat dua konsep utama mengenai keterkaitan individu dengan etika administrasi, yakni etika netralitas dan etika struktur.

Etika netralitas berbicara mengenai keputusan organisasi yang memiliki posisi diatas prinsip moral pribadi. Pada konsep ini, seorang administrator, khususnya Pegawai Pajak harus mematuhi dan menjalankan kebijakan organisasi yang telah disahkan. Sedangkan, etika struktur berbicara mengenai keputusan organisasi merupakan tanggung jawab organisasi secara menyeluruh. Pada konsep ini, tanggung jawab dipikul bersama karena dalam proses pengambilan keputusan melibatkan banyak pihak sehingga tidak ada spesifikasi penanggung jawab moral terhadap keputusan organisasi. Sehingga, tindakan seorang administrator khususnya Pegawai Pajak memengaruhi hasil dari implementasi kebijakan yang dibuat berupa pelayanan dari Instansi Pajak secara menyeluruh.

Pelayanan publik memiliki tiga fokus utama untuk menjalankan tanggung jawabnya, yakni menyediakan pelayanan yang berkualitas dan relevan, menjalani fungsi untuk membantu menimbang alternatif sarana kebijakan publik dan alat evaluasi, serta menjembatani moral dan tindakan faktual. Dalam menjalankan tugasnya, Pegawai Pajak perlu menerapkan nilai utama etika administrasi, yakni responsibility, dedication, loyalty, sensitivity, equality, dan equity.

- Advertisement -

Pegawai Pajak bertanggung jawab atas sistem pelayanan pajak. Prinsip penerapan etika dalam birokrasi dan administrasi dalam organisasi perpajakan menjadi suatu hal penting yang dapat memengaruhi kepatuhan dan integritas Pegawai Pajak serta kepercayaan Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2011 telah mengikuti nilai-nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan (INTROSPEK). Namun, dalam penerapan nilai-nilai tersebut masih belum berjalan maksimal. Ketidakmaksimalan penerapan nilai tersebut tercermin dengan masih terdapatnya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Pajak terutama berhubungan dengan kedisiplinan jam dinas. Pelaporan mengenai keluhan terhadap pelayanan Pegawai Pajak ini seringkali dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung maupun tidak langsung.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki visi mengelola keuangan negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, serta berkeadilan. Visi tersebut didukung oleh beberapa misi yang dibawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah melakukan peningkatan kepatuhan pajak melalui pelayanan yang berkualitas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengusung budaya organisasi yang adaptif, kolaboratif, dan berintegritas. Seperti yang diketahui bahwa integritas memiliki pengaruh yang besar terhadap kepatuhan individu dalam organisasi. Integritas publik dapat digunakan sebagai cerminan kualitas pejabat publik terhadap nilai, standar, dan aturan moral. Sikap integritas tersebut dapat dibangun dengan didukung oleh perbaikan sistem transparansi, akuntabilitas, serta modalitas etika publik. Akuntabilitas dan transparansi dapat dijalani dengan keterbukaan informasi kepada pihak luar organisasi, dalam hal perpajakan misalnya, seperti legislator, auditor, dan Wajib Pajak sendiri.

Namun, pada faktanya di Indonesia, cukup banyak kasus suap perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan yang bekerja sama dengan wajib pajak. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) tercatat sepanjang tahun 2005-2019 terdapat sedikitnya 13 kasus korupsi perpajakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah (pegawai perpajakan) dengan swasta (pengusaha). Dari 13 kasus tersebut terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat masalah atau kasus korupsi tersebut dan dari kasus-kasus tersebut tercatat bahwa total nilai suap sejumlah Rp160 miliar jumlah ini belum termasuk kerugian negara, yaitu berkurangnya pembayaran pajak akibat kasus suap ini.

Selain itu, menurut survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2017 yang diambil dari persepsi

masyarakat mengenai lembaga terkorup di Indonesia, direktorat jenderal pajak mendapat peringkat keempat dengan persentase 45% lembaga terkorup. Melalui data tersebut dapat dibuktikan bahwa kasus suap di Indonesia yang melibatkan anggota di lembaga direktorat jenderal pajak cukup banyak yang diketahui oleh masyarakat sehingga persepsi-persepsi negatif terus bermunculan dan membuat masyarakat menjadi kurang percaya dengan DJP sehingga membuat masyarakat menjadi tidak patuh untuk membayar pajak.

Kasus suap ini berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan dalam penerapan etika dan moral seorang pegawai pajak. Dalam setiap organisasi terdapat nilai-nilai yang dipegang dan dijalankan untuk mencapai tujuan tertentu dengan efisien dan efektif. Begitupun dengan pegawai perpajakan yang memiliki aturannya tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.1/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. PMK ini membahas secara keseluruhan kode etik yang perlu dipatuhi oleh setiap pegawai perpajakan. Dengan adanya peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai perpajakan dapat mematuhi peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa etika dan moral merupakan hal yang sangat penting untuk dijunjung tinggi oleh setiap manusia dalam melakukan perbuatannya karena etika dan moral merupakan kunci yang dapat diperlihatkan dari dalam diri seseorang kepada orang lain. Begitupun dengan etika dan moral seorang pegawai pajak akan memengaruhi kinerjanya dalam menjalankan pelayanan perpajakan. Selain itu, etika dan moral pegawai pajak juga memengaruhi kepercayaan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya karena bahwasanya setiap manusia memiliki intuisi terkait dengan baik dan buruknya sesuatu.

Penulis :
Az Zahra Sashe Azhar
Kayla Gitara Prahasto
Nugraha Bayuaji W
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal
Universitas Indonesia

Tahun 2021

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru