Surabaya, Nawacita – Upah minimum kerja (UMK) untuk Surabaya Raya kembali menjadi yang tertinggi di Provinsi Jatim pada 2022 nanti. Untuk Kota Surabaya mencapai Rp 4.375 479,19. Besaran itu naik Rp 75.000 dibandingkan dengan UMK 2021.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengusulkan tiga opsi besaran UMK 2022 kepada Pemprov Jatim. Pertama, Rp 4,3 juta sekian untuk perusahaan lokal, Rp 4,4 juta sekian untuk perusahaan go publik, dan Rp 4,7 juta sekian untuk perusahaan asing.
Kepastian UMK untuk kabupaten/kota di Jatim pada 2022 ersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021.
Sementara itu, sama dengan 2021, setelah Kota Surabaya, UMK Kabupaten Gresik diposisi kedua dengan besaran Rp 4.372.030,51. Dibandingkan 2021, ada kenaikan Rp 75.060.
Sebelumnya, saat menerima pengunjuk rasa serikat pekerja pekan lalu, Bupati Fandi Akhmad Yani mengajukan usul UMK Kabupaten Gresik mencapai Rp 4.599.484. ‘
’Namun, jika Gubernur Jatim mempunyai pertimbangan lain, mohon diberikan kebijakan yang seadil-adilnya,’’ kata Yani ketika itu.
Hasil pertemuan Dewan Pengupahan Gresik, sebelumnya juga mengajukan dua opsi. Pertama, tidak ada kenaikan atau sama dengan UMK 2021 karena dari survei BPS angka UMK sudah melampaui perhitungan. Kedua, hasil usulan perwakilan serikat pekerja mengajukan ada kenaikan menjadi Rp 4.619.306.
Ternyata, gubernur hanya menyetujui UMK Gresik sebesar Rp 4.372.030,51. Artinya, ada selisih Rp 227.454 dibandingkan dengan yang diajukan bupati di hadapan pengunjuk rasa.
Setelah Kabupaten Gresik, UMK Kabupaten Sidoarjo menempati urutan ketiga. Yakni, sebesar Rp 4.368.581,85 atau naik Rp 75.000. Sebelumnya, para pekerja Sidoarjo mengusulkan UMK itu mencapai Rp 4.450.000. Namun, besaran yang ditetapkan tidak sesuai ekspektasi itu.
- Kota Surabaya Rp4.375.479,19 Rp 4.300.479,19
- Kabupaten Gresik Rp4.372.030,51 Rp 4.297.030,51
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.368.581,85 Rp 4.293.581,85
- Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133,19 Rp 4.290.133,19
- Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787,17 Rp 4.279.787,17
- Kabupaten Malang Rp3.068.275,36 Rp 3.068.275,36
- Kota Malang Rp2.994.143,98 Rp 2.970.502,73
- Kota Pasuruan Rp2.838.837,64 Rp 2.819.801,59
- Kota Batu Rp2.830.367,09 Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Jombang Rp2.654.095,88 Rp 2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo Rp2.553.265,95 Rp 2.553.265,95
- Kabupaten Tuban Rp2.539.224,88 Rp 2.532.234,77
- Kota Mojokerto Rp2.510.452,36 Rp 2.481.302,97
- Kabupaten Lamongan Rp2.501.977,27 Rp 2.488.724,77
- Kota Probolinggo Rp2.376.240,63 Rp 2.350.000,00
- Kabupaten Jember Rp2.355.662,91 Rp 2.355.662,91
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.328.899,12 Rp 2.314.278,87
- Kota Kediri Rp2.118.116,63 Rp 2.033.504,99
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.079.568,07 Rp 2.066.781,80
- Kabupaten Kediri Rp2.043.422,93 Rp 2.033.504,99
- Kota Blitar Rp2.039.024,44 Rp 2.004.705,75
- Kab. Tulungagung Rp2.029.358,67 Rp 2.010.000,00
- Kabupaten Blitar Rp2.015.071,18 Rp 2.004.705,75
- Kabupaten Lumajang Rp2.000.607,20 Rp 1.982.295,10
- Kota Madiun Rp1.991.105,79 Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Sumenep Rp1.978.927,22 Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Nganjuk Rp1.970.006,41 Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Ngawi Rp1.962.585,99 Rp 1.960.510,00
- Kabupaten Pacitan Rp1.961.154,77 Rp 1.961.154,77
- Kabupaten Bondowoso Rp1.958.640,12 Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Madiun Rp1.958.410,31 Rp 1.951.588,16
- Kabupaten Magetan Rp1.957.329,43 Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Bangkalan Rp1.956.773,48 Rp 1.954.705,75
- Kabupaten Ponorogo Rp1.954.281,32 Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Trenggalek Rp1.944.932,74 Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Situbondo Rp1.942.750,77 Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Pamekasan Rp1.939.686,39 Rp 1.938.321,73
- Kabupaten Sampang Rp1.922.122,97 Rp 1.913.321,73
Sumber : Jawa Pos