Surabaya, Nawacita – Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menemui Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan usulan Upah Minimun Kota (UMK) 2022 yang akan diajukan kepada Pemprov Jatim.
Usai menemui perwakilan buruh di Balai Kota Surabaya. Eri Cahyadi menyampaikan jika usulan UMK 2022 yang disampaikan ada beberapa, karena dibedakan berdasarkan jenis perusahaannya.
“Dari Dewan Pengupahan dari Apindo sudah ketemu nilainya. Di dewan serikat ini dibedakan. Ada yang perusahan lokal, ada yang perusahaan asing, sehingga nilainya berbeda-beda,” kata Eri, Jumat (26/11/2021).
“Kenapa ada tingkatan karena untuk perusahaan kecil cukuplah UMK, bagi perusahaan PMA harus punya nilai beda dengan perusahaan lokal biasa,” kata Hamdani.
Usulan yang disampaikan dewan pengupahan serikat. Perusahaan modal asing atau PMA sebesar Rp 4,79 juta, kalau TBK Rp 4,727 juta kalau PMDN, Rp 4,6 juta.
SS


