Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHUsulan Nilai Upah Minimun Kota (UMK) 2022 yang Diajukan Kepada Pemprov Jatim

Usulan Nilai Upah Minimun Kota (UMK) 2022 yang Diajukan Kepada Pemprov Jatim

Surabaya, Nawacita – Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menemui Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan usulan Upah Minimun Kota (UMK) 2022 yang akan diajukan kepada Pemprov Jatim.

Usai menemui perwakilan buruh di Balai Kota Surabaya. Eri Cahyadi menyampaikan jika usulan UMK 2022 yang disampaikan ada beberapa, karena dibedakan berdasarkan jenis perusahaannya.

“Dari Dewan Pengupahan dari Apindo sudah ketemu nilainya. Di dewan serikat ini dibedakan. Ada yang perusahan lokal, ada yang perusahaan asing, sehingga nilainya berbeda-beda,” kata Eri, Jumat (26/11/2021).

- Advertisement -

“Kenapa ada tingkatan karena untuk perusahaan kecil cukuplah UMK,  bagi perusahaan PMA harus punya nilai beda dengan perusahaan lokal biasa,” kata Hamdani.

Usulan yang disampaikan dewan pengupahan serikat. Perusahaan modal asing atau PMA sebesar Rp 4,79 juta, kalau TBK Rp 4,727 juta kalau PMDN, Rp 4,6 juta.

“Pesan moral yang ingin kami sampaikan dengan usulan ini, kalau pengusaha dalam negeri harus dilindungi,  kalau perusahaan besar tolong beri nilai yang berbeda, kalau perusahaan asing, harus beri nilai lebih bagi bangsa ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, penetapan UMK 2022 ini nantinya akan diputuskan Pemprov Jatim pada 30 November 2021.

SS

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru