Jakarta, Nawacita – Komisi II DPR RI menunda penetapan untuk Jadwal pemilihan umum. Seharusnya, pada hari ini Rabu (6/10) Komisi II DPR RI rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas penentuan jadwal Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan, batalnya rapat hari ini dikarenakan Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir.
“Hari ini kita tunda (rapat), kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini,” kata Saan, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Saan juga menjelaskan penundaan rapat ini, untuk memberikan kesempatan kepada KPU mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.
Yang mana, terdapat dua desain penyelenggaran pemilu yakni Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Sementara itu, KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari.
“Kami ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yamg lain, Bawaslu maupun DKPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika Komisi II DPR, akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
“Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa yang sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini,” imbuhnya.
Penulis: Alma Fikhasari


