Tuesday, December 23, 2025
HomeMENTERISelamat Hari Korpri, Sudah Tahukah Cara Hitung Gaji PNS Terbaru

Selamat Hari Korpri, Sudah Tahukah Cara Hitung Gaji PNS Terbaru

Nawacita – Hari ini 29 November 2020 diperingati sebagai hari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia). Di Usianya ke 49 tahun ini, Pemerintah bakal mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, pendapatan abdi negara itu tidak lagi dihitung dan diberikan berdasarkan pangkat.

Perubahan aturan ini tengah dikaji Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Kebijakan teknis tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Bagaimana Hitungan Gaji PNS yang Baru?

Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono, mengatakan penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, akan dilakukan simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Komponen Hitungan Gaji
Dengan adanya reformasi ini, nantinya formulasi gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Komponen Hitungan Tunjangan
Sementara untuk formula tunjangan PNS, meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Pendapatan PNS Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat
Secara substansial, perubahan sistem gaji yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja akan diganti menjadi berdasarkan sistem berbasis pada harga jabatan (job price) dan didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation), yang menghasilkan Kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
“Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan),” ujar Paryono. kumparan
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru