Saturday, December 27, 2025
HomeHukumSemakin Banyak Pegawai KPK yang Mundur dari Jabatannya

Semakin Banyak Pegawai KPK yang Mundur dari Jabatannya

JAKARTA, Nawacita — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam, memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Surat pengunduran diri telah dikirim ke pimpinan KPK dan masih dalam proses.

Nanang Farid adalah pegawai KPK ke-38 yang mengundurkan diri sejak kepemimpinan KPK berpindah ke tangan Jenderal Polisi Firli Bahuri pada 2019. Rata-rata, para pegawai senior itu beralasan kinerja KPK saat ini telah berubah.

Nanang Farid mengaku merasakan perbedaan di tubuh lembaga yang didirikan pada 2003 lalu setelah adanya revisi Undang-undang (UU) KPK. “Jadi 2019 akhir, kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya,” kata Nanang di Jakarta, Ahad (15/11).

- Advertisement -

Nanang adalah pegawai senior di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK dan juga Penasihat Wadah Pegawai KPK. Secara pribadi, ia ikut mempersoalkan perubahan UU KPK sepanjang 2019. Namun, UU hasil revisi tersebut tetap disahkan dan saat ini menjadi UU Nomor 19 tahunm 2019. Dia mengaku, UU baru tersebut memberikan dampak terhadap pribadi dan kelembagaan KPK.

Kondisi internal lembaga KPK, kata dia, tidak lagi sesuai dengan ekspektasi. “Publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari (berjuang memberantas korupsi) lagi,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, sudah ada empat pegawai di PJKAKI yang lebih dulu mengundurkan diri. Mereka merasa sudah tidak nyaman di KPK. Sebab, aturan itu bertentangan dengan ekspektasi masyarakat terhadap ruh KPK, yaitu memberantas korupsi.

Dia mengakui dalam setahun ini, nyaris tidak ada aktivitas signifikan yang dilakukan KPK. Kondisi itu bertambah buruk dengan adanya pandemi Covid-19. “Sekarang kan webinar-webinar saja kan. Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya pasti tidak nyaman,” kata dia.

Lelaki yang sudah 15 tahun bekerja di KPK itu berharap langkah yang ia ambil tidak diikuti oleh pegawai lainnya. Dia meminta rekan-rekannya KPK untuk tetap berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing. Satu yang penting, kata dia, adalah tetap mempertahankan integritas terhadap lembaga.

“Karena saya yakin yang membedakan temen-temen KPK dengan kapasitas mereka, ya integritas. Jadi, modal pegawai KPK ya integritas. Saya berharap pada mereka yang masih bertahan,” ujar dia.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi pengunduran diri Nanang. Dia mengatakan, KPK sebenarnya berharap Nanang tidak mengundurkan diri dan terus bekerja bersama para pegawai lainnya. “Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri,” kata Ali.

Dia mengatakan, KPK tetap menghargai keputusan yang telah diambil Nanang. Dia melanjutkan, KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada.

Pegawai KPK terakhir yang mundur sebelum Nanang adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pada September lalu. Febria mengaku angkat kaki dari KPK karena situasi yang telah berubah menyusul munculnya UU KPK baru. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat (2/10), mengungkapkan, pegawai KPK yang mundur tidak hanya terjadi pasca revisi UU KPK.

Sebanyak 288 orang, kata dia, telah mengundurkan diri sejak 2008 hingga September 2020.  Rinciannya, enam orang mundur pada 2008, 13 pada 2009, 17 pada 2010, dan masing-masing 12 pada 2011 dan 2012. Kemudian, 13 orang pada 2013, 18 pada 2014, 37 pada 2015, 46 pada 2016, 26 pada 2017, 31 pada 2018, 23 pada 2019, dan 34 pada 2020.

repblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru