“Pemerintah terkesan abai terhadap nasib ribuan Peternak Rakyat Mandiri dan pekerja yang terlibat di dalamnya, Peternak Rakyat Mandiri yang saat ini menjadi kelompok minoritas menjadi korban dari praktik liarnya bisnis pelaku usaha besar integrasi yang perang harga antar sesama kompetitor,” urainya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Selasa (1/9).
Adapun dua kementerian yang saling berkaitan dalam persoalan ini adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kemendag sebagai lembaga yang mengatur harga, sementara Kementan merupakan lembaga yang mengatur produksi di hulu.
Untuk itu PPRN menuntut beberapa kebijakan kepada pemerintah. Pertama, meminta pemerintah mengatur harga livebird (ayam hidup) harus di atas biaya produksi paling lambat Kamis, 3 September 2020.
Selanjutnya, para peternak juga menuntut kerugian bisnis yang diakibatkan kelalaian pemerintah dalam pengaturan supply dan demand yang mengakibatkan selama 2 tahun merugi.