JAKARTA, Nawacita — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri tengah mengupayakan koordinasi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk melacak keberadaan Djoko Sugiarto Tjandra. Ia yakin polisi mampu menangkap dan memulangkan terpidana kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali yang merugikan keuangan negara Rp 904 miliar tersebut.
“Kami sedang melakukan upaya untuk melakukan penangkapan dan memulangkan tersangka Djoko Tjandra ke Indonesia. Ditunggu saja,” kata dia di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Djoko divonis bersalah dan harus dipenjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Namun, Djoko melarikan diri ke luar negeri sebelum dieksekusi oleh kejaksaan.
Pada Juni lalu, terungkap Djoko mendafatrkan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dia juga membuat KTP elektronik, passport, dan berkunjung ke Pontianak. Bebasnya Djoko beraktivitas tanpa terdeteksi akhirnya mengungkap adanya kerja sama dengan pejabat terkait.
Terkini
Argo mengatakan, kepolisian juga memeriksa kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma terkait keberadaan Djoko sejak Selasa (21/7). Menurut Argo, pemeriksaan Andi belum selesai sehingga hasilnya belum bisa diumumkan. “Belum selesai,” kata Argo.
Sementara, soal pengusutan lebih lanjut kasus bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, Argo mengaku masih terus berjalan. Dalam kasus surat jalan Djoko, Polri telah mencopot jabatan tiga jederal polisi, yaitu Brigjen Prasetjo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Argo mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pelanggaran kode etik setelah Prasetijo selesai dirawat di rumah sakit. Berkas pelanggaran pidana Prasetijo juga telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. “Pemeriksaan terhadap Prasetijo saat ini dihentikan sementara karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Tunggu saja ya,” kata Argo.
Sementara itu, rapat dengar pendapat (RDP) yang direncanakan Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM belum juga disetujui pimpinan DPR. Pada Selasa (21/7), Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan menghalangi RDP soal Djoko Tjandra tersebut.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menerima laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan. MKD akan terlebih dahulu meneliti identitas pengadu yang masih berlaku, serta institusi yang dipakai sebagai pelapor. Kemudian, meneliti Aziz Syamsuddin selaku terlapor berikut bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
“Nah verifikasi administrasi tersebut yang dilakukan dalam waktu tiga hari ini, lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari,” jelas Habiburrokhman, kemarin. Setelah itu, MKD baru menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.
Aziz pada Selasa mengatakan, dirinya hanya ingin mengikuti tata tertib DPR yang menyatakan rapat tidak boleh dilakukan dalam masa reses. Ia pun meminta Komisi III tak ngotot menggelar RDP terkait kasus yang menyita perhatian tersebut. “Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan putusan Bamus (badan musyawarah DPR),” ujar Aziz.
Tidak konsisten
Pernyataan Azis tersebut terpatahkan dengan sendirinya ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja pada masa reses, Rabu (22/7). Agenda rapat Panja RUU Cipta Kerja itu tak tertera dalam situs resmi DPR, namun berdasarkan pantauan Pukul 11.40 WIB, rapat masih berlangsung dan dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
“Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR, tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” ujar Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku masih melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR lainnya terkait RDP Djoko Tjandra.
repblk


