JAKARTA, Nawacita – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) sementara terhadap tersangka kasus pemufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan, John Refra alias John Kei karena dinilai melanggar aturan. Bapas Bogor mengusulkan Ditjen PAS Kemenkum HAM segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.
“Bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika A dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2020).
Bapas Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Dari hasil pemeriksaan, pembebasan bersyarat John Kei direkomendasikan dicabut. “Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei,” ujar Rika.
Baca Juga:Â John Kei Kembali Berulah, Berikut Rekam Jejaknya
SK pencabutan sementara John Kei dari Bapas Bogor bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Usulan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei telah dikirim ke Ditjen PAS. “Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382,” ucap Rika.
Baca Juga:Â Kronologis Penyerangan Rumah Nus Kei oleh Komplotan John Kei
“Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” imbuhnya. John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM pada Desember tahun lalu. Dia resmi bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan.


