Jakarta, Nawacita – Pemerintah menyatakan sudah ada 38 daerah yang statusnya berubah menjadi zona hijau. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan daerah tersebut memiliki opsi untuk membuka sekolah lagi.
“Daerah zona hijau ‘dapat’ membuka sekolah, tetapi tidak wajib,” kata Plt Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada salah satu media massa, Rabu (24/6/2020).
Hamid mengatakan, apabila daerah di zona hijau ingin membuka sekolah harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. Daerah itu harus merujuk pada Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Berikut ini daerah-daerah yang berhasil keluar dari zona kuning Corona:
1. Aceh: Aceh Barat Daya, Pidi, Simeule, Gayo Lues, Bener Meriah
2. Sumatera Utara: Toba Samosir, Labuan Batu
3. Sumatera Barat: Padang panjang, Pariaman, dan Solok
4. Riau: Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Kampar
5. Jambi: Bungur Tebo
6. Bengkulu: Mukomuko, Seluma
7. Lampung: Tulang Bawang, Pringsewu, Tulang Bawang Barat
8. Kepulauan Riau: Karimun
9. Jawa Tengah: Wonogiri, Pekalongan
10. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu
11. NTB: Bima
12. Sulawesi Tenggara: Muna Barat
13. Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan
14. Sulawesi Selatan: Palopo
15. Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majane
16. Maluku: Pulau Talibu
17. Maluku Utara: Buru Selatan
18. Papua: Mamberamo Tengah
19. Papua Barat: Teluk Wondama dan Manokwari Selatan
Detik.com


