Tuesday, December 23, 2025
HomeISTANAJokowi Kini Punya Kewenangan Angkat hingga Pecat PNS

Jokowi Kini Punya Kewenangan Angkat hingga Pecat PNS

JAKARTA, Nawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Dengan adanya revisi ini, maka ada perubahan pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa poin yang diatur dalam revisi aturan manajemen ASN tersebut. Salah satunnya adalah kewenangan penuh Presiden Joko Widodo untuk mengotak-ngatik ASN atau PNS.

Mengutip beleid aturan tersebut, Jumat (15/5/2020), aturan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat 1 yang justru tidak dirubah dari PP sebelumnya.

- Advertisement -

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” bunyi pasal tersebut.

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Baca Juga: Soal PSBB, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Disiplin dan Ikuti Protokol Kesehatan

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Baca Juga: Jokowi: Kita Harus Berdikari di Tengah Pandemi Corona

Namun yang berbeda dari aturan tersebut, Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan dalam ketentuan tersebut. Sebab sebelumnya, pasal tersebut tidak ada, Presiden bisa cabut langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektivitas pemerintahan.

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,” tulis Pasal 74 dalam aturan tersebut.

oknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru