Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHMulai Hari Ini KAI Operasikan KLB

Mulai Hari Ini KAI Operasikan KLB

Surabaya, Nawacita – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Rencananya KLB mulai beroperasi hari ini sampai tanggal 31 Mei mendatang.

Joni Martinus Vice Presiden Public Relations KAI mengatakan ada 6 perjalanan KLB. Serta pengoperasian ini untuk masyarakat.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujarnya.

- Advertisement -

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan. Yakni mengenai Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalanm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di
pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Bisa juga perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

“Adapun 3 rute yang dilayani. Yakni Gambir-Pasar Turi lintas utara atau lintas selatan. Serta Bandung-Pasar Turi,” katanya.

Sedangkan tiket sudah bisa dibeli sejak hari Senin 11 Mei kemarin di loket pemberangkatan kereta. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket
akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

(and)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru