Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHACEH7 Wanita Diduga PSK Diamankan Polres Langsa Terkait Prostitusi Online

7 Wanita Diduga PSK Diamankan Polres Langsa Terkait Prostitusi Online

Langsa – Nawacita.co | Sebanyak 7 (tujuh) wanita yang diduga Pekerja seks komersial (PSK) diamankan Sat Reskrim Polres Langsa terkait prostitusi online.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Senin (11/5/2020) mengatakan awalnya pada Sabtu (09/05/2020), sekira pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni, petugas berhasil menangkap dua pelaku prostitusi yakni YU, (47), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan HE, (35), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Dijelaskan Kasat, keduanya berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

- Advertisement -

Kemudian, mereka juga menerima pesanan permintaan pekerjaan dari wanita lain yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya yakni CL, (32), CJ, (23), keduanya warga Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, DA, (23), warga Geudubang Jawa, FN,(22), warga Alur Dua Bakaran Bate dan IF, (24), warga Gampong Paya Bujuk Tunong, masing-masing Kecamatan Langsa Baro.

Selain mengamankan ke tujuh pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor Honda Vario warna Hitam BL 4069 FQ, satu unit Sepmor Jupiter Z warna Biru, BL 4386 F, satu unit Sepmor Mio M Tri 125 warna Hitam, BL 4963 FAD. satu unit Sepmor Mio Soul warna Putih Merah, BL 5740 FK dan beberapa barang bukti lainnya.

Dalam menjalankan prakteknya YU dan HE, menjadi penghubung atau menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita. Laki-laki yang ingin memesan wanita menghubungi keduanya via telepon.

Lantas, keduanya tidak langsung mengiyakan, tapi menanyakan terlebih dahulu kepada wanita yang biasa sudah melayani laki-laki.

Namun demikian, terkadang pihak wanita yang meminta pekerjaan kepada keduanya karena alasan butuh uang, dan kemudian keduanya yang mencarikan laki-laki tersebut, semua dilakukan secara telpon.

“Wanita yang meminta job/pekerjaan melayani laki-laki dalam minggu ini dari YU secara langsung adalah CJ dan CL. Sedangkan, atas keterangan HE, dirinya pernah menerima permintaan Job/pekerjaan dari IF, DA dan FN, pada bulan Maret yang lalu,” sebut Kasat.

“Atas perbuatannya, ke tujuhnya dikenakan Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat.(AG)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru