Surabaya, Nawacita– Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) bakal lebih tegas. Kebijakan ini diambil dari hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama di gedung negara Grahadi pada Sabtu 9 Mei 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto menklaim, bahwa kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen. Oleh sebab itu PSBB tahap dua rencananya akan diperketat dan lebih tegas.
“Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan,” kata Eddy di Halaman Balai Kota Surabaya, Minggu 10 Mei 2020.
Rencananya pada pelaksanaan PSBB tahap kedua, Pemkot bakal semakin masif turun ke lapangan. Terutama tempat banyak orang berkerumun. Seperti pasar, toko hingga pusat perdagangan.
“Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” tegas Edy.
Walaupun demikian Edy mengaku masih menunggu surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur. Ia beralasan bahwa Gubernur akan membuat SE berisikan sanksi. Nantinya sanksi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sehingga pihak kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 Camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil,” ungkapnya.
Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan, jika asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP. “Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan,” katanya.
Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.
“Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai,” pungkasnya.
(and)