Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHACEHPAKAR Aceh:Kecam Sikap Pemerintah Aceh Alihkan Realokasi Dana Pendidikan Dayah Aceh Untuk...

PAKAR Aceh:Kecam Sikap Pemerintah Aceh Alihkan Realokasi Dana Pendidikan Dayah Aceh Untuk Covid-19 Telah Melanggar UUPA

Banda Aceh, Nawacita – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh(PAKAR ACEH) mengencam keras atas sikap Pemerintah Aceh yang ingin memaksa kehendak terhadap Realokasi pada Dinas Dana Pendidikan Dayah Aceh sebagai dalih stok cadangan penanggulangan Covid-19, dibawah kendali Pelaksana Tugas Gubernur Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara sepihak Eksekutif Aceh.

Kalau kita perhatikan dalam UUPA Nomor 11/2006, pada Pasal 7 ayat (1), di mana Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah. Selanjutnya pada ayat (3) bahwa dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat: a. melaksanakan sendiri; b. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota; dst. Selanjutnya dalam Pasal 218 (1) disebutkan bahwa, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan nonformal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undang Dan Qanun Aceh Nomor 9 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Dayah Aceh Tahun 2018 yang secara aturan hukum berhak memperoleh dana dari Pemerintah sebagai kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh M.Iqbal S.Sos kepada sejumlah awak media melalui siaran pers release, Sabtu (9/05), terkait rencana Pemerintah Aceh bersama tim TAPA mengalihkan dana pembangunan pendidikan dayah di Aceh sebagai stok “cadangan penangananan Covid-19″, telah menuai polemik kegaduhan penolakan secara sangat luas oleh berbagai kalangan lintas masyarakat dan sorotan Publik Aceh.
Kita selaku Pengurus Yayasan Pakar Aceh menolak secara tegas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang sudah keliru dan bertentangan dengan aspirasi Rakyat Aceh, pengalihan dana pembangunan pendidikan untuk Covid-19 ini menandakan, seperti dipaksakan sepihak. Jelas sinyalnya mencerminkan ketidakadilan yang sangat tergesa gesa dalam upaya mengalihkan mata anggaran pembangunan pendidikan Dayah oleh Plt Gubernur Aceh dan Tim TAPA tahun anggaran 2020 secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi masyaraka Aceh, sebagai alasan dana penanggulangan Covid-19 tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR Aceh serta Rekomendasi Ulama Aceh baik diminta atau tidak oleh Pemerintah Aceh.

- Advertisement -

Bila Pemerintah Aceh dibawah kendali Plt Gubernur Aceh tetap memaksakan kehendaknya, tentu ini telah melukai Abu Abu Ulama Aceh yang mayoritas memiliki institusi Pendidikan Dayah seluruh Aceh dalam mendidik dan mentransfer Ilmu pengetahuan islam kepada generasi anak bangsa Aceh yang berakhlak dan bermoral, menuju cita manusia memiliki harkat dan martabat yang menguasai Ilmu Teknologi dan Ilmu Ketaqwaan kepada Allah Swt. Dikarenakan hal bisa mengundang kemarahan Rakyat Aceh terkait hak hak martabat Kekhususan dan Keistimewaan Aceh di Institusi Pendidikan Dayah, sangat menzalimi dan sangat mendiskriminasi dunia pendidikan, antara kebijakan anggaran dunia pendidikan umum dengan pendidikan dunia-akhirat Dayah/Pesantren di Aceh bagaikan model penyelenggaran pembangunan pendidikan oleh seorang pemimpin mengadopsi antara ‘Anak Tiri dan Anak Kandung’. Sebutnya Iqbal Pakar Aceh

Semestinya Pemerintah Aceh dibawah pimpinan Plt Gubernur bersama jajaran Eksekutif Aceh, bisa melihat alternatif pada sumber sektor pos anggaran lain, yang mana lebih hal urgent dan dana yang tidak terlalu penting yang terdesak untuk dialihkan kepada penanggulangan Covid-19 di Aceh, akan tetapi bukan dana pembangunan pendidikan dayah dialihkan oleh Pemeritah di negeri Syariat Islam yang memiliki kewenangan dan menyelengarakan sistem pendidikan berkarakter Islami disetiap Dayah dan Pensantren di penjuru Bumi Aceh yang akan direalokasikan.

Namun apabila Pemerintah Lokal Aceh berbentuk sistem Otonomi Khusus dan Keistimewaan ini dibawah Plt Gubernur, tetap memaksa dan bersikukuh ingin mengalihkan dana Pendidikan Dayah Aceh untuk Covid-19 tentu ini suatu masalah besar yang telah melawan hukum Negara di NKRI, karena Aceh masih bagian sistem Konstitusi RI.

Maka saran kita kepada Pemerintah Aceh tinggal mengeluarkan instruksi hukum oleh Plt Gubernur Aceh secara khusus, sesuai anjuran Pemerintah terkait pengarahan fokus dananya sebagian dalam hal penanganan Covid-19, selain melaksanakan pembangunan fisik melalui para pimpinan Tgk Tgk dan Abu Abu pada institusi Dayah di Aceh, sebagian dananya untuk dilakukan realokasi untuk tanggab musibah Covid, baik itu penyemprotan Desinfektan lingkungan komplek dayah/pesantren di Aceh, sebagai usaha bersama semua pihak dalam pencegahan memutus mata rantai penyebaran penyakit marabahaya musibah Covid-19 serta dibarengi dengan bantuan penanggulangan dampak sosial dalam bentuk bansos sembako, maupun bantuan langsung tunai atau BLT. Sebagai akibat dampak ekonomi akan diperuntuhkan bagi pelajar santri oleh pimpinan dayah/pesantren seluruh Aceh, agar bisa di realisasi secara utuh sebagian dana alokasi Dayah dengan sistem swakelola atau hibah serta tunjuk langsung, dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan secara aturan hukum, oleh pemangku kebijakan dayah secara mandiri bisa tepat sasaran tanpa ditarik dan dikelola Pemerintah Aceh yang berpotensi rawan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berunjung pada dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Dikarenakan pertimbangan tersebut adalah salah satu perwujudan penyelenggaraan Islami, jelas rakyat Aceh memiliki Kekhususan dan Keistimewaan Aceh dalam aspek penyelenggaraan Syariat Islam, Pendidikan Umum dan Dayah/Pesantren sudah disetarkan oleh Pemerintah serta nilai nilai Kemanusian dibalik penanggulangan Covid-19 di Aceh.

Apalagi berdasarkan fakta fakta sejarah dan aspek hukum yang bila dana pendidikan dayah di realokasi Pemerintah Aceh, jelas ini suatu permasalahan yang bertentangan secara hukum ‘Lex Specialis Derogat Lexs Generalis’ UUPA Nomor 11/2006.

Namun bila Dana Pendidikan Dayah Aceh diambil alih oleh pemerintah sebagai dana hibah Covid yang ‘Non Bencana Alam’, sering kita lihat saat pasca musibah bencana berlalu, banyak pejabat daerah di Aceh yang berujung bermasalah secara hukum atas dugaan tindakpidana perbuatan melawan hukum, dengan delik unsur memperkaya diri, dibalik pengalihan seperti dana Covid-19 ini”.Tutup Iqbal Yayasan Pakar Aceh ini.

Reporter: Luqman

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru