Wednesday, April 1, 2026

Mudik Dilarang, 3 Kriteria yang Bisa Lakukan Perjalanan

Jakarta, Nawacita – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Apa saja poin intinya, simak infografis berikut:

foto cnbc

CNBC

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim
idulfitri

Terbaru