“Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya”
Surabaya, Nawacita– Hari jadi kota Surabaya tinggal menghitung hari saja. Pada momen ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain sebagai kado Pemkot kepada warganya, pandemi Covid-19 juga menjadi alasan hal itu. Apalagi dampak dari pandemi ini membuat ekonomi warga Surabaya terpukul.
Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya mengaku banyak mendapat laporan dari masayrakat. Terkait penundaan pembayaran PBB.
“Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” ujarnya pada Jumat 8 Mei 2020.
Pembebasan denda itu mulai berlaku bila membayar PBB antara 1 April sampai 30 Juni 2020. Selain itu Pemkot akan membebaskan denda PBB untuk yang menunggak. Mulai dari tahun 1994 sampai 2020.
Laki-laki yang akrab disapa Yusron itu juga mengingatkan, setelah 30 Juni 2020, denda pajak akan kembali lagi. Oleh sebab itu Ia meminta masyarakat agar memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain itu pembayaran PBB bisa melalui situs pbb.surabaya.go.id/sppt. Serta bisa juga menggunakan bank sebagai alat pembayarannya.
“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.
Di sisi lain, Hamka Mudjiadi anggota komisi B DPRD Surabaya mengaku bahwa pembebasan denda itu perlu. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, masyarakat akan terbebani oleh PBB. Sehingga wajar saja apabila dendanya dihapuskan.
“Sudah seharusnya itu dilakukan. Memang saat itu kita usulkan kepada BPKBD Surabaya. Ketika Rapat dengan Komisi B beberapa waktu lalu,” akunya saat dihubungi via Whatsapp pada Jumat 8 Mei 2020.
Ketua fraksi PAN ini juga melanjutkan, bahwa capaian target pendapatan asli daerah (PAD) turun drastis. Apalgi pajak seperti restoran, hotel sampai tempat hiburan susah didapatkan di tengah pandemi.
“Yang bisa diharapkan an terbesar ya dari PBB ini. Sementara kemampuan membayar masyarakat juga melemah akibat wabah Covid-19 ini,” ujarnya.
Walaupun demikian, Hamka meminta petugas pajak juga menjemput bola. Dalam arti petugas pajak mendatangi dan bekerjasama dengan kelurahan atau RW setempat. Sehingga bisa disosialisasikan ke warga, seperti berupa surat edaran atau sebagainya.
“Petugas Pajak juga harus mau jemput bola untuk turun ke Kelurahan dan RW. Agar mempermudah masyarakat dalam membayar PBB. Sehingga perolehan pendapatan dari sektor pajak Pemkot bisa lebih maksimal,” tuturnya.
(and)


