Thursday, December 25, 2025
HomeISTANAJokowi Teken Perppu, Pilkada Digelar Desember

Jokowi Teken Perppu, Pilkada Digelar Desember

JAKARTA, Nawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di 270 daerah pada September mendatang menjadi bulan Desember.

“Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana non alam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” bunyi Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah, DPR dan KPU bersepakat menunda pelaksanaan pilkada karena adanya pandemi virus Corona. Dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei itu juga diatur mengenai kemungkinan penundaan kembali jika pemungutan serentak tidak dapat digelar pada Desember.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ikuti KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual Bahas Penanganan Covid-19

- Advertisement -

Pada Pasal 120 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam hal sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan.
Baca Juga: Jokowi Beri Lima Arahan Terbaru Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

Dimana pada Pasal 120 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan atau pemilihan serentak yang terhenti.

Lalu di Pasal 122A ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU.

Lalu pada ayat 2 disebutkan bahwa penundaan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. Pada ayat 3 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

sdnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru