Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHACEHTidak terbukti, Polda Aceh Hentikan Laporan Forkab Terhadap Azhari Cage

Tidak terbukti, Polda Aceh Hentikan Laporan Forkab Terhadap Azhari Cage

Banda Aceh, Nawacita – Kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap Azhari Cage. Politikus Partai Aceh itu dilaporkan oleh Ahmad Yani (Polem Muda), Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa, atas tuduhan melanggar Pasal 66 Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Laporan ini disampaikan Polem Muda setelah Azhari menurunkan bendera Merah Putih dari halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

“Penyidik Polda Aceh menyebutkan perkara tersebut telah dihentikan karena tidak terbukti sebagaimana pengaduan Forkab,” kata pengacara Azhari, Fadjri, Jumat 1/05/2020.

- Advertisement -

Perkara ini telah bergulir di Polda Aceh sejak 19 Agustus 2019. Dalam laporan itu, Polem menjelaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa diduga dikoordinir Azhari Cage, meski tidak mengantongi izin.

Polem juga menganggap Azhari mendorong perlawanan terhadap dengan mengganti Merah Putih dengan bendera Bulan Bintang. Dalam demonstrasi di depan kantor DPR Aceh itu, Azhari sempat dipukul oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut Fajri, dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, tak sedikit pun muncul keterangan yang membutikan tuduhan Polem terhadap Azhari. Azhari juga mencoba menurunkan Bendera Merah Putih, seperti yang dituduhan Polem.

Menurut Fadjri, saat demonstrasi berlangsung, Azhari tidak berada di lokasi. Azhari baru muncul setelah massa mahasiswa dipukuli sejumlah anggota polisi. Azhari mencoba meleraikan namun terkena tonjokan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Kapolda Aceh menginstruksikan agar kedua kasus tersebut harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Luqman

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru