Thursday, December 25, 2025
HomeMENTERIPerusahaan Berhenti Operasi 14 Hari jika Ditemukan Karyawan PDP

Perusahaan Berhenti Operasi 14 Hari jika Ditemukan Karyawan PDP

JAKARTA, Nawacita – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai aktivitas ekonomi perlu tetap berputar di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, operasional perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan, terutama yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

- Advertisement -

Baca Juga: Tidak Semua Pabrik di Sidoarjo dan Gresik Tutup Saat PSBB

Doddy mengatakan, protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja yaitu pemberian vitamin, nutrisi tambahan, desinfeksi berkala, dan deteksi suhu standar karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Selain itu, kata Doddy, protokol Covid-19 juga mengatur soal langkah penghentian penyebaran virus apabila ada karyawan yang positif terkena virus corona. “Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 200 tentang Pedoman PSBB, ada beberapa sektor industri yang masih diizinkan beroperasi di antaranya industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

inws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru