Home DAERAH JATIM DPRD Jatim Berharap Pengusaha Tetap Bayar THR Pekerja

DPRD Jatim Berharap Pengusaha Tetap Bayar THR Pekerja

0
DPRD Jatim Berharap Pengusaha Tetap Bayar THR Pekerja

“anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus”

Jatim, Nawacita. – Kendati ada sejumlah pengurangan produksi dunia industri di Jatim akibat terdampak pandemi Covid-19, DPRD Jatim berharap para pengusaha tetap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada buruh yang bekerja di perusahaan masing-masing. Namun, untuk besaran THR yang dibayarkan tentunya ada penyesuaian terhadap pengurangan kapasitas produksi perusahaan.

“Perusahaan bisa melibatkan serikat pekerja yang merupakan perwakilan buruh untuk membicarakan besaran THR yang akan dibayarkan. Meski saat ini produksi berkurang karena pandemi, namun buruh tetap harus menerima THR walaupun jumlah yang diterima berkurang tidak seperti biasanya,” pinta anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (10/4/2020).

Menurut politisi yang juga mantan aktivis buruh tersebut, di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya berharap tidak ada PHK massal yang seperti terjadi saat ini di beberapa daerah. ”Karena itu upah yang diberikan tentunya juga ada penyesuaian karena produksi kurang. Buruh tentunya bisa memakluminya. Saya berharap tak ada PHK massal,” kata Suwandi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Adapun, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati bersama. (pun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here