“Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Subagio”
Jatim, Nawacita – Muculnya surat keputusan dari KPU RI dan Bawaslu RI terkait penundaan tahapan pemilu serentak 2020, disambut positif oleh Komisi A DPRD Jatim. Ini lantaran pemerintah dan masyarakat tengah fokus pada penanganan penyebaran virus corona disease (covid-19).
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Subagio mengatakan, setelah melihat perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat terkait dampak pandemi covid-19 maka kami sangat mendukung jika tahapan Pilkada serentak tahun 2020 untuk sementara ditunda terlebih dahulu agar pemerintah dapat fokus untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman covid-19.
” Alasan penundaan tahapan ini sangat dibenarkan dan sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung. Hal ini dikarenakan saat ini negara sedang berperang dengan wabah virus corona dengan status pembatasan sosial skala besar (PSBB) kehidupan bermasyarakat sehingga prioritas adalah penyelamatan jiwa masyarakat,” ujar politisi asal Partai Golkar, Kamis (9/4/2020).
Pertimbangan lainnya, kata Istu pandemi covid-19 ini sendiri sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai bencana non alam sehingga pemerintah harus fokus menyelesaikan permasalahan ini.
Sebaliknya, jika Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, pihaknya justru khawatir penyebaran virus corona ini akan semakin masif dan bakal menimbulkan lebih banyak korban jiwa dampak sosial ekonomi yang lebih besar.
Sebagaimana diketauhi, Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah, khusus di Jatim terdapat Pilkada di 19 Kota dan Kabupaten di tahun 2020 ini. Namun bila Pilkada dapat ditunda pelaksanaannya jika memenuhi ketentuan Pasal 120 UU No.1 Tahun 2015, yang terakhir diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi langkah awal dari KPU RI dan Bawaslu RI yang telah menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah. Yang mana terdapat 4 point tahapan yang ditunda, yaitu Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Kemudian Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Adapun yang keempat ialah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap. Selanjutnya, pemerintah pusat dapat segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) terkait penundaan Pilkada ini.
“Bilamana Pilkada ini ditunda akan terdapat kekosongan kepala daerah di beberapa daerah yang mana daerah tersebut seharusnya melaksanakan Pilkada di bulan September tahun 2020. Peranan dari Kemendagri harus ditonjolkan untuk melakukan supervisi dalam hal pengawasan serta pengisian kekosongan kepala daerah di daerah yang mengalami penundaan,” pungkas mantan Pangdam Bukit Barisan ini. (tis)


