Thursday, December 25, 2025
HomeSENAYANPARTAI POLITIKTerdakwa Kasus Suap PAW Saeful Bahri Ternyata Anak Buah Putra Megawati

Terdakwa Kasus Suap PAW Saeful Bahri Ternyata Anak Buah Putra Megawati

Muhammad Prananda Prabowo putra dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri.

Jakarta, Nawacita –

Politikus PDI Perjuangan, Agustina Agustiani Tio Fridelina membeberkan terdakwa Saeful Bahri yang merupakan perantara suap kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) merupakan anak buah dari putra Megawati Soekarnoputeri, Muhammad Prananda Prabowo.

- Advertisement -

Saeful Bahri bukan hanya staf kesekjenan DPP PDI Perjuangan. Dia juga dikenal sebagai staf di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai atau Situation Room PDI Perjuangan. Karena, Situation Room PDIP itu dipimpin oleh Muhammad Prananda Prabowo.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik Agustiani soal hubungannya dengan Saeful Bahri. Mantan Komisioner Bawaslu itu pun mengaku kenal dengan terdakwa Saeful Bahri, karena sama-sama kader partai moncong putih.

“Kenal (Saeful Bahri), teman satu partai,” ucap Agustiani saat bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4).

Kendati demikian, Agustiani berdalih tidak mengetahui secara rinci jabatan Saeful di Situation Room PDIP. Namun, lembaga itu memang berada di bawah DPP PDIP.

“Kalau di dalam partai sendiri itu ada namanya suatu badan, tapi tidak dilaporkan secara resmi ke Kumham setahu saya Pak Jaksa terhormat, itu berada di Situation Room namanya. Tapi saya jabatannya apa saya tidak sampai mendalami,” beber Agustiani.

Agustiani pun menegaskan, Saeful Bahri juga merupakan kader di DPP PDIP. Bahkan, dia mengaku sempat mendapat tugas bersama dengan Saeful. “Betul (sama-sama kader PDIP), karena saya ada beberapa kali juga bertugas bersama,” jelas Agustiani.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri selaku mantan calon legislatif (Caleg) PDIP didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JP

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru