Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumBunuh Rekannya di Polsek, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

Bunuh Rekannya di Polsek, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

>

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Roji Juliantono menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal subsider Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman 13 tahun penjara,” katanya.

- Advertisement -

Peristiwa itu berawal pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB datang keluarga terdakwa yaitu saksi Rheiza Aditya Pratama yang meminta tolong kepada salah satu keluarga dari anggota polri yakni terdakwa Rangga Tianto jika Muhamad Fahrul Zahri tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.

Setelah itu terdakwa Rangga Tianto yang berdinas di Ditpolair Mabes Polri membawa atau mengambil senjata api jenis HS 9 miliknya yang kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggang bagian kanan, di mana sebelumnya senjata tersebut disimpan di atas lemari dikamar tidur. Selanjutnya terdakwa bergegas pergi keluar menggunakan sepeda motor terdakwa bersama Reza menuju Polsek Cimanggis.

Sekira pukul 20.45 WIB terdakwa sampai di Polsek Cimanggis dan memarkirkan motor di luar depan pintu gerbang Polsek Cimanggis, kemudian terdakwa masuk ke ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis dan saksi Rheiza menunggu diluar Polsek Cimanggis.

Setelah Terdakwa masuk di ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis tersebut, di dalam ruangan tersebut terdakwa melihat dari ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis sudah ada pelaku tawuran Fahrul, saksi Adhi Bowo Saputro kepala SPKAT dan korban Rahmat Effendi di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis.

Kemudian terdakwa bertemu dan bersalaman dengan saksi Zulkarnain (Bapak Fahrul) dan saksi Zulkarnain menceritakan terkait peristiwa yang dialami oleh Muhammad Fahrul Zahri yang ditangkap membawa Celurit yang diduga hendak melakukan tawuran.

Baca Juga: Pembunuhan Kim Jong-nam, Rekan Siti Aisyah Mengaku Bersalah

Terdakwa pun meminta kepada kepala SPKT Ipda Adhi Wibowo agar kasus tawuran yang dilakukan ponakanya tidak diperpanjang dan keluarga akan membina. Namun korban Bripka Rahmat Efendy yang berdinas di Ditlantas Polda Metro Jaya menjawab dengan nada keras kepada terdakwa dan berkata “Kamu siapa, saya yang menangkap saya sedang tungguin laporanya terdakwa menjawab mohon izin dengan siapa saya bicara, korban Bripka Rahmat menjawab, “Saya yang pegang Jatijajar sudah kamu keluar saja, junior saja kamu nanti saya laporkan kamu nanti saya yang laporkan kamu.”

Selanjutnya terdakwa keluar ruang SPKT Polsek Cimanggis dan terdakwa berdiri kemudian berjalan kurang lebih 3 langkah keluar terdakwa mencabut senjata api pistol yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa dan berbalik ke kiri sambil mengokang dan menodongkan senjata api warna hitam dengan genggaman tangan kanan yang bersangkutan mengarahkan senjata api jenis pistol HS 9 warna hitam tersebut ke arah korban Rahmat Effendi.

Mendapat 7 kali tembakan membuat korban Rahmat Effendi jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh para saksi yang masih menggenggam senjata api di tangan kanannya tersebut kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam ruang Kanit Sabhara yang posisinya berada di depan ruang SPKT Polsek Cimanggis dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

inws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru