Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumBunuh Rekannya di Polsek, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

Bunuh Rekannya di Polsek, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

DEPOK, Nawacita Brigadir Rangga Tianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi, Bripka Rahmat Effendi di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Cimanggis Kota Depok. Pelaku divonis 13 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Yuanne Marietta menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga didakwa dengan dakwaan subsidaritas pasal 338 KUHPidana. Bukanlah pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa agar tetap ditahan,” ucap Yuanne, Rabu (26/2/2020).

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim berpendapat serta berkeyakinan terdakwa Brigadir Rangga Tianto melakukan penembakan terhadap korban Bripka Rahmat Effendi secara spontanitas dengan emosi yang tinggi.

Baca Juga: Kasus Incest di Pasaman, Orangtua Sempat Curiga Perilaku Anaknya

“Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan serta atas penuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 340 KUHPidana,” katanya.

Adapun barang bukti yang sah dalam perkara ini hingga berakibat korban Bripka Rahmat Effendi meninggal dunia di tempat yaitu satu pucuk senpi jenis HS 9, 6 butir peluru, satu buah magasin, satu Hp merk Xiaomi, dua buah proyektil yg diambil dari tubuh korban.

“Dalam visum evetpertum terdapat luka pada leher, perut, dada yang robek di bagian paru akibat luka tembak yang menyebabkan pendarahan, luka pada tungkai, perut dan bokong akibat benda tumpul,” kata Yuanne.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru