Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumTNI-POLRIBerita Keterangan Berbeda, Polri Kini Sebut Penyidik Rossa Tak Ditarik

Berita Keterangan Berbeda, Polri Kini Sebut Penyidik Rossa Tak Ditarik

Jakarta, Nawacita – Nasib penugasan Kompol Rossa Purbo Bekti tak kunjung jelas. Musababnya, setelah disampaikan dikembalikan ke internal kepolisian oleh Ketua KPK Firli Bahuri, kini Polri berubah sikap. Pihak Polri mengatakan jika penyidik yang menangani kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dipastikan masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK belum jelas mengambil sikap, karena belum ada surat pemberhentian terhadap Rossa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri telah mengirim surat kepada KPK terkait pembatalan penarikan Rossa. Surat ini merespon keputusan KPK yang mengembalikan Rossa kepada internal kepolisian.

“Kemarin Polri tetap pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rossa tidak ditarik,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

- Advertisement -

Oleh karena itu, Rossa dipastikan akan bertugas di KPK hingga September 2020. Atau hingga surat penugasannya usai. Di sisi lain, polri mengaku belum mendapat surat dari KPK terkait pemberhentian tugas Rossa. “Sampai saat ini belum terima surat dari KPK,” jelas Argo.

Sementara itu, terkait isu Rossa tak mendapat gaji, Argo mengaku belum mengetahuinya. “Belum dapat info. Rossa sampai September 2020 (di KPK). Kami dari kepolisian tidak menarik,” pungkasnya.

Pernyataan Argo ini berbeda dengan yang dia sampaikan pada Rabu (5/2) kemarin. Sebelumnya, Argo mengatakan jika Kompol Rossa dan Kompol Indra sudah ditarik dari penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya saat ini akan diperbantukan tenaganya di internal Polri.

“Kompol Rossa dan Kompol Indra memang sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,” kata Argo di Gedung Jasa Raharja Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Argo mengatakan, penarikan tugas kepada keduanya merupakan hal biasa. Selama ini, anggota Polri memang banyak yang ditugaskan di kementerian, lembaga maupun komisi. Bongkar pasang kekuatan sudah biasa terjadi selama ini.

Saat ini di internal KPK sendiri masih banyak anggota polisi lainnya yang masih ditugaskan. Polri dipastikan berkomitmen memberikan yang terbaik kepada KPK untuk menunjang tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun sebagai penyidik akan kita berikan yang terbaik untuk KPK,” jelas Argo.

Dikonfirmasi terpisah perihal nasib penyidik Rossa, Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo enggan mengomentari pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Dia meminta agar JawaPos.com mengonfirmasi langsung ke juru bicara KPK Ali Fikri.

“Mungkin bisa ditanyakan ke pak Ali Fikri selaku Juru Bicara ya,” elaknya.

Terkait polemik penarikan Rossa, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri membantah jika pihaknya tak memberikan akses masuk kepada penyidik Rosa untuk masuk ke gedung KPK. Menurut Firli, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Jenderal bintang ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020. Sehingga tak bisa masuk lagi ke gedung KPK. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Mabes Polri telah membatalkan penarikan Rosa dari KPK dengan mengirimkan surat ke pimpinan KPK.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan sejak 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Firli dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/2).

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.

“Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” ucap Firli.

JP

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru